Bahan Diskusi Mata
Pelajaran PAI-BP Kelas VII B (BAB 4)
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Pagi !!
Diskusikanlah tema-tema berikut ini sesuai dengan kelompok yang telah
ditentukan kemudian jawablah beberapa pertanyaan yang ada. Setelah kalian
menjawab, buatlah pertanyaan yang kalian tujukan untuk kelompok lain masing-masing
satu pertanyaan sesuai dengan tema yang dibahas oleh kelompok tersebut. Kelompok
yang lebih dulu memposting jawaban berhak mendapatkan point lebih
tinggi.
Jawaban diberikan
melalui kotak komentar di bawah ini dengan format sebagai berikut:
Contoh:
Kelompok 1
Anggota : Ahmad, Utsman, Aisyah, Fatimah
Tema : HADATS KECIL
Jawaban :
1. Hadast kecil adalah ....
2. Penyebab hadats kecil
....
3. ...
4. Dst.
Pertanyaan untuk
kelompok lain:
a. Kelompok 2: Mengapa
.....?
b. Kelompok 3: Bagaimanakah
pendapat kalian tentang .... ?
dan seterusnya
sampai dengan kelompok 7.
Ketentuan kelompok
dan tema diskusi:
Kelompok 1
Tema : Hadas kecil
Anggota : Azriel Putra P, Cendy Andreas D,
Grace Kezia Wijaya
Pertanyaan :
1. Apa sajakah yang
menyebabkan seseorang terkena hadas kecil?
2. Bagaimana cara bersuci
dari hadas kecil?
3. Sebutkan hal-hal yang
wajib dilakukan saat berwudu!
4. Sebutkan hal-hal yang
sunnah dilakukan saat berwudu!
Kelompok 2
Tema : Hadas besar
Anggota : Arroyan Salsabila, Hafid Muhaemin,
Isqi Ainun H
Pertanyaan :
1. Apa sajakah yang
menyebabkan seseorang terkena hadas besar?
2. Bagaimana cara bersuci
dari hadas besar?
3. Hal-hal apa sajakah yang
tidak boleh dilakukan seseorang yang sedang berhadas besar?
Kelompok 3
Tema : Haid
Anggota : Dewi Pratika, Dwi Jayanti, Fasya
Ninda Ayu, Kori Aulia Shaafina
Pertanyaan :
1. Apakah yang dimaksud
dengan darah haid?
2. Kapankah seorang
perempuan mulai mengalami haid?
3. Berapa lamakah masanya haid?
4. Apa saja yang tidak boleh
dilakukan oleh perempuan yang sedang haid?
Kelompok 4
Tema : Nifas dan Istikhadoh
Anggota : Nabilah Zulfa R, Nindita Ratri
Wulan, Rhisma Dwi A, Nur Eka O
Pertanyaan :
1. Apakah yang dimaksud
dengan nifas ?
2. Berapa lamakah masa
perempuan mengalami nifas?
3. Apakah yang dimaksud
dengan istikhadoh?
4. Apa sajakah jenis-jenis
darah istikhadoh?
Kelompok 5
Tema : Najis ringan dan sedang
Anggota : Hanif Abdul Aziz, Julian Naufal K,
Luthfiyah Habsari
Pertanyaan :
1. Apa yang dimaksud dengan
najis mukhafafah?
2. Bagaimana cara
mensucikan sesuatu yang terkena najis mukhafafah?
3. Apa yang dimaksud dengan
najis mutawasitah dan apa sajakah yang termasuk kategori najis mutawasitah?
4. Ada berapa macamkah najis
mutawasitah ?
5. Bagaimana cara mensucikan
benda yang terkena najis mutawasitah?
Kelompok 6
Tema : Najis berat dan Istinja’
Anggota : M Afifudin, M Thoyfur, Roslina A.
Damayanti
Pertanyaan :
1. Apakah yang dimaksud
dengan najis mughaladzah?
2. Apa sajakah yang
termasuk najis mughaladzah?
3. Bagaimana cara
mensucikan sesuatu yang terkena najis mughaladzah?
4. Apa yang dimaksud dengan
istinja,?
5. Benda-benda apa saja
yang dapat digunakan untuk istinja’?
Kelompok 7
Tema : Mandi Wajib dan Tayamum
Anggota : Thufeil Abizar, Rifka Nur Kh, Saifa
Arlinda
Pertanyaan :
1. Apa sajakah yang
termasuk rukun (sesuatu yang harus dilakukan) saat mandi wajib?
2. Apa sajakah
sunnah-sunnah dalam mandi wajib?
3. Apa yang dimaksud dengan
tayamum?
4. Apa sajakah rukun-rukun
tayamum?
Kelompok 5
BalasHapusTema : Najis ringan dan sedang
Anggota : Hanif Abdul Aziz, Julian Naufal K, Luthfiyah Habsari
jawaban :
1. ● Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun.
2. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
3. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma adalah najis, termasuk bangkai (kecuali bangke orang, ikan dan belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
4. najis mutawasitah ada 2 macam
5. Untuk membuat suci najis mutawasithah 'ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
kelompok dua isqi,yayan,hafid
Hapusapabila kita mau pergi sholat ke musola atau masjid lalu kita memakai sandal yg di gunakan untuk wudhu, lalu sandal tsb menjadi kotor hanya terkena tanah.
apakah kita sah untuk solat..? jelaskan alasannya!
apakah itu termasuk najis apa bukan..? jika iya jelaskan alasannya jiga ia jga jlasakan!
kelompok 2 : -Isqi ainun hambali
BalasHapus-Arroyan salsabila
-Hafid muhaemin
jawaban;
1)seorang terkena hadas besar dengan dua sebab antara lain;
a) karna berjunub
seorang di katakan berjunub dengan dua sebab;
1. Karna bersetubuh dengan pasangan (suami atau istri) sama ada keluar air mani atau tidak ketika bersetubuh.
2. keluar mani dari kemaluan sama ada dengan sengaja (seperti mengeluarkan dengan tangan ataupun berhayal) atau sengaja (seperti bermimpi)
2) karna kedatangan haid dan nifas
cara bersuci dari hadas besar
1) mandi besar (mandi sempurna)
2)mandi junub
3) hal hal yang tidak boleh di lakukan orang berhadas besar
1) sholat
2) thoaf
3) memegang,membawa dan membaca AL-QUR'AN
4) Duduk di masjid
5) puasa wajib atau pun sunnah
6) talak
7) jimi'
pertanyaan untuk kelompok 2 dari kelompok 5 :
Hapus● apa yg dimaksud hadas besar?
●bolehkah kita menyentuh maupun membaca al-qur'an tanpa berwudhu? jelaskan alasanya!
● bagaimana pendapatmu jika ada seseorang, dia duduk di masjid, padahal dia sedang berhadas besar. tetapi dia tidak tau bahwa jika sedang berhadas besar tidak boleh duduk di masjid?!
jwaban dari kelompok 2 yayan,isqi,hafid
Hapushadas besar adalah segala sesuatu yg di wajibkan untu mandi besar, sbg syarat sah mengerjakan sholat.
jawaban kel.2 isqi,yayan,hafid
Hapuspertanyaan : bagaimana pendapatmu jika ada seseorang ,dia duduk di masjid, padahal sedang berhadas besar. tetapi dia tidak tau bahwa jika ia sedang berhadas besar.
jawaban : kalu tidak tau, tidak berdosa atau tidak apa apa...
Kelompok 7
BalasHapusTema : Mandi Wajib dan Tayamum
Anggota : Thufeil Abizar, Rifka Nur Kh, Saifa Arlinda
Pertanyaan :
1. Apa sajakah yang termasuk rukun (sesuatu yang harus dilakukan) saat mandi wajib?
2. Apa sajakah sunnah-sunnah dalam mandi wajib?
3. Apa yang dimaksud dengan tayamum?
4. Apa sajakah rukun-rukun tayamum?
Jawaban:
1.Niat,Menghilangkan Najis kalau ada di badan,Meratakan air hingga ke seluruh badan
2.Membaca basmalah,membasuh kedua tangan sebelum memasukan ke dalam air,Menggosokan tangan ke seluruh anggota tubuh,Mendahulukan anggota kanan dr anggota kiri seperti dlm berwudhu
3.Tayamum adlh bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yg tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dgn menggunakan tanah atau debu yg suci
4.Niat tayamum,menyapu muka dgn debu atau tanah,menyapu kedua tangan dgn debu atau tanah hingga ke siku2,tertib.
jika ada seseorang yang hendak tayamum karena sedang sakit, tetapi tayamumnya itu salah caranya. apakah sholat dan tayamumnya itu sah..?
Hapusjika sah jelaskan alasannya.!!!
pertanyaan dia atas dari kelompok 2 isqi, yayan dan hafid
Hapusdari kelompok 5 untuk kelompom 7 :
Hapus● ada orang sudah mencari air kemana-mana untuk berwudhu tetapi nihil, akhirnya dia bertayamum, kemudian melaksanakan sholat, setelah sholat, dia melihat air mengalir. pertanyaannya : apakah dia harus mengulang sholatnya lagi atau tidak perlu? jelaskan alasannya!
Kelompok 3 (7B)
BalasHapusTema:Haid
Nama Anggota:-Fasya Nindya A.A
-Kori Aulia Shaafina
-Dewi Pratika
-Dwi Jayanti
1.Darah haid yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat
2.Sebagaian perempuan ada yang sudah mengalami haid saat berumur 9 tahun.Namun rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun
3.Masa haid minimal adalah sehari semalam,biasanya 6 atau 7 hari,dan paling lama 15 hari
4.Tidak boleh melakukan shalat,puasa,membaca dan menyentuh/memegang Al-Qur'an tawaf,berdiam diri di Masjid,berhubungan suami istri dan cerai dari suami
kelompok 2 anggota ; Isqi ainun hambali,arroyan salsabila,hafid muhaemin. apa yang menyebabkan seseorang terkena haid..? jelaskan!!!
Hapusjawaban dari kelompok 3
Hapusanggoto: Kori Aulia Shaafina
Fasya Nindya Ayu Arjihen
Dewi Pratika
Dwi Jayanti
penyebabnya adalah dinding sel pada wanita yang terkelupas yang menghasilkan darah kotor jika sudah penuh darah kotor itu keluar sehingga terjadilah haid pada wanita.dimana keluarnya darah itu merupakan sunatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita
pertanyaan untuk kelompok 3 dari kelompok 5 :
Hapus● mengapa disaat haid, perempuan lebih mudah marah?
● apa hukumnya jika seorang perempuan yg sedang haid menyentuh Al-Qur'an?
● dan, jika tidak boleh menyentuh/memegang Al-Qur'an, apakah diperbolehkan membacanya walau tidak memegangnya? jelaskan alasannya!
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKelompok 1
BalasHapusTema : Hadas kecil
Anggota : Azriel Putra P, Cendy Andreas D, David Hagi P
jawaban :
1. Keluar sesuatu dari 2 jalan iaitu qubul atau dubur seperti kencing, berak atau buang angin (kentut), Hilang akal dengan sebab gila atau mabuk atau sakit, Tidur nyenyak, kecuali tidur orang yang duduk, yang tetap kedua papan punggungnya, Bersentuh kulit lelaki dan kulit perempuan yang halal berkahwin dengan tidak berlapik dan keduanya telah dewasa, Menyentuh qubul atau dubur manusia dengan tapak tangan tidak berlapik walaupun qubul atau duburnya sendiri.
2. Cara menyucikan hadas kecil ialah dengan mengambil wudhuk. Adapun cara menyucikan hadas besar ialah dengan mandi. Jika kedua-duanya tidak dapat dilakukan kerana sakit, ketiadaan air atau sebagainya, hendaklah diganti dengan tayammum. Kesimpulannya, cara menyucikan hadas yang ditetapkan oleh Syarak ada tiga, iaitu;
1) Wudhuk; untuk menyucikan hadas kecil
2) Mandi; untuk menyucikan hadas besar
3) Tayammum; gantian kepada wudhuk atau mandi.
3. ● Membasuh muka, termasuk berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung
●Membasuh kedua telapak tangan sampai siku
●Mengusap seluruh kepala, termasuk kedua telinga
●Membasuh kedua kaki, sampai mata kaki
●Tertib (berurutan)
●Muwalah (langsung antara membasuh anggota wudhu' yang satu dengan yang lainnya, dengan tidak diselah-selahi waktu yang panjang).
4. ●Tasmiyah
●Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkan ke dalam bejana apabila bangun dari tidur.
●Bersiwak.
●Berkumur-kumur
●Istinsyaq dan Istinsyar
●Menyela-nyela Jenggot.
●Membasuhnya tiga kali-tiga kali karena wajibnya itu satu kali, dan melakukannya tiga kali itu sunnah.
●Mengusap kedua telinga, bagian luar dan dalam karena Rasulullah salallhu’alaihi wasalam pernah melakukannya.
●Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
●At-Tayammun.
kelompok 2
Hapusanggota; Isqi, yayan, hafid
apakah ada niatnya bersuci untuk menghilangkan hadas kecil?
jika ada, jelaskan!!!
kelompok 4 :
Hapusanggota : nabilah, nindita,eka,rhisma
apa saja media yang di gunakan untuk bertayamum ? agar sholat kita menjadi sah?
tolong jelaskan!!!
pertanyaan untuk kelompok 1 dari kelompok 5 :
Hapus● apa yg dimaksud hadas kecil ?
●apakah kita dpt mengetahui jika sedang berhadas kecil atau tidak? jika iya, bagaimana cara untuk mengetahuinya?
●sebutkan perkara-perkara yang menyebabkan kedatangan hadas kecil!
(Kelas 7b)
BalasHapusTema :Najis Berat dan Istinja
Kelompok 6:
-M.thoyfur
-M.afifudin
-Roslina Alya D.
Jawaban :
1.Najis Mughaladzah adalah najis yg hukumnya ditetapkan melalui dalil qath'i (yaitu dalil yg jelas dari al-qur'an dan sunnahalmutawatirah) seperti darah yg mengalir.
2.seperti air liur anjing,air liur babi,dan sebangsanya.
3.dengan cara dicuci dengan air bersih 7x dinama 1x diantaranya menggunakan air dicampur tanah
4.istinja adalah menghilangkan sesuatu yg keluar dari dubur dan qubul dengan menggunakan air yg suci lagi mensucikan atau batu yg suci dan benda-benda lain yg menempati kedudukan air dan batu.
5.dengan menggunakan air yg suci dan benda-benda lain yg menempati kedudukan air dan batu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapuspertanyaan untuk kelompok 6 dari kelompok 5 :
Hapus● apa hukumnya jika kita tidak sengaja terkena Najis Mughaladzah ?
● dan apakah kita perlu mensucikannya ?
kelompok 2, yayan isqi, hafid.
Hapusapabila kita terkena najis berat , tetapi kananya beserta dengan baju atau sandal dll, apakah pakian itu boleh di pakai untuk sholat walaupun sudah di cuci..?
Kelompok 4 :
BalasHapusTema: nifas dan istikhadoh
Anggota:
• Nabilah zulfa rahayu
• Nindita ratri wulan pramesty
• Nur eka oktavia
• Rhisma dwi aprillya
Pertanyaan :
1. Apakah yang dimaksud dengan nifas ?
• Jawab:
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan.
2. Berapa lamakah masa perempuan mengalami nifas?
• Jawab:
Umumnya masa nifas adalah 40 hari, dan batas maksimal 60 hari
3. Apakah yang dimaksud dengan istikhadoh?
• Jawab:
Istikhadoh adalah darah yang keluar di luar kebiasaan,yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan,dan umumnya darah ini keluar ketika sakit,sehingga sering disebut darah penyakit.
4. Apa sajakah jenis-jenis darah istikhadoh?
• Jawab :
a) Darah yang keluar kurang dari tempo terpendek Haid
b) Darah yang keluar melebihi tempo terpanjang Haid
c) Darah yang kurang daripada tempo terpendek Nifas
d) Darah yang melebihi tempo terpanjang Nifas
e) Darah keluar melebihi kebiasaan Haid dan Nifas yang telah lepas ( melebihi kebiasaan tempo keduanya)
f) Darah yang keluar dari pada bahagian bawah rahim kanak- kanak yang belum mencapai umur Sembilan tahun.
pertanyaan untuk kelompok 4 dari kelompok 5:
Hapus● apa penyebab keluarnya darah penyakit seperti yg dijelaskan di atas?
kelompok 2 isqi,yaya,hafid
Hapusapabila ada seseorang yg sedang nifas tetapi sudah berhenti dan ketika ia sholat tiba tiba darah nifas keluar kembali. apakah hukumnya ..? jelaskan alasannya.