Headlines News :

Cari di sini

Home » » MEMASTIKAN KELAYAKAN BERFATWA

MEMASTIKAN KELAYAKAN BERFATWA

Written By Mochamad Fahmi on Rabu, 15 Juli 2009 | 12.27




Al Khatib Abu Bakar al Hafidz al Baghdadiy meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “ Akan datang suatu kaum yang bodoh pada akhir zaman yang memberikan fatwa kepada manusia. Mereka sesat lagipula menyesatkan.” Ia juga meriwayatkan bahwa Malik r.a berkata: Seseorang memberitahuku bahwa ia menemui Rabiah bin Abdurrahman yang dijumpainya sedang menangis. Ia lalu bertanya: Apa yang membuat Anda menangis? Ia terharu dengan tangisannya. Kemudian ia bertanya: Apakah suatu musibah telah menimpamu? Ia menjawab: Tidak, tetapi aku telah meminta fatwa pada orang yang tidak berilmu.
Kemudian Syeikh Abu Bakar al Hafidz mengungkapkan bahwa seorang imam kaum muslimin seyogyanya menyelidiki keadaan para pemberi fatwa. Orang yang layak berfatwa harus ditetapkan dan orang yang tidak layak berfatwa harus dilarang untuk memberikan fatwa dan diperintahkan untuk tidak menentangnya serta diberi ancaman sangsi jika ia tidak menghentikan tindakannya. Dulu pada hari-hari besar di Makkah para khalifah dari Bani Umayyah menetapkan suatu kelompok yang layak dan berkompeten untuk memberikan fatwa serta melarang meminta fatwa pada selain kelompok tersebut.
Abu Hanifah pernah mengatakan: “Seandainya aku tidak takut kalau Allah akan menyia-nyiakan ilmuku, niscaya aku tidak akan memberikan fatwa kepada orang yang hanya untuk bersenang-senang.”
Ibnu Najim dalam Kitab Al Bahr menyebutkan bahwa seyogyanya seorang imam menanyakan kepada orang-orang berilmu yang terkenal pada masanya mengenai orang-orang yang layak berfatwa untuk mencegah orang yang tidak layak berfatwa serta memberikan ancaman sangsi kepadanya jika ia kembali berfatwa.
Dari sini jelaslah bahwa fatwa mempunyai pengaruh yang penting. Dikatakan bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya tampak pada empat lisan yaitu: Lisan seorang rawi, lisan seorang mufti, lisan seorang hakim (qadli) dan lisan seorang saksi. Seorang rawi dengan lisannya akan menampakkan hukum Allah dan Rasul-Nya, seorang mufti dengan lisannya akan menampakkan makna hukum Allah dan hukum yang dapat digali dari lafadznya, seorang hakim dengan lisannya akan memberitahukan hukum Allah dan pelaksanaannya, dan seorang saksi dengan lisannya akan memberitahukan sebab ditetapkannya hukum syari’. Empat golongan tersebut wajib memberitahukannya dengan jujur dan berdasarkan pada ilmu. Sehingga ia mengetahui apa yang disampaikannya dan benar pula apa yang disampaikannya.
Fahmie’s doc.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Merajut Ukhuwah, Menuai Rahmah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template