Headlines News :

Cari di sini

Home » » Thaharah (bersuci) dari Hadas

Thaharah (bersuci) dari Hadas

Written By Mochamad Fahmi on Rabu, 23 Oktober 2013 | 14.59

Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang karena sebab-sebab tertentu yang menghalangi sah-nya shalat.
Bagaimana cara bersuci dari hadas? Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar:









1.  Hadas Kecil
Kita terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal penyebabnya yaitu:
1.    Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur  (contoh: Buang Air Kecil (BAK), Buang Air Besar (BAB), Buang Angin, Keluar air madzi, keluar air wadi)
2.    Hilang akal (contoh: tidur, pingsan, mabuk),
3.    Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4.    Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.

Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayamum.

Wudu’ adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tatacara wudu adalah sebagai berikut:
1)    Disunnahkan membaca basmallah terlebih dulu
2)    Niat:


“Saya niat wudu untuk menghilangkan hadas keci,l fardu karena Allah ta’ala”.
3)    Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung dengan cara menghirup air ke lubang hidung lalu dikeluarkan lagi.
4)    Membasuh muka (sambil membaca niat dalam hati)
5)    Membasuh kedua tangan sampai siku.
6)    Mengusap kepala.
7)    Disunahkan membasuh telinga.
8)    Membasuh kaki sampai mata kaki.
9)    Tertib (dilakukan secara berurutan).
10) Disunnahkan membaca doa setelag wudu selesai
11) Disunnahkan juga melakukan hal-hal di atas sebanyak 3 kali (kecuali niat)


2.  Hadas Besar
Bagaimana dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
1.    Berhubungan suami istri (bersetubuh)
2.    Keluar mani
3.    Haid (menstruasi)
4.    Wiladah (melahirkan)
5.    Nifas
6.    Meninggal dunia
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal dan sudah harus melaksanakan salat maka bisa dengan tayamum.
Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/ junub. Adapun cara melakukan mandi wajib (rukun mandi wajib) adalah sebagai berikut.
1)    Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar.


“Saya niat mandi menghilangkan hadas besar fardu karena Allah ta’ala”.
2)    Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
3)    Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk melakukan:
1)    membaca basmalah,
2)    mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana,
3)    ber-wudu terlebih dahulu,
4)    menyisir rambut dengan jari-jari tangan yang telah dibasahi air,
5)    mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
6)    menggosok tubuh, dan sebagainya.


Apakah tayamum itu? Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukh¡ah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur). Untuk lebih mudah memahaminya bacalah ilustrasi berikut ini.
Suatu ketika, kita sedang memiliki hadas kecil atau besar. Sementara kita harus segera şalat. Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayamum dengan menggunakan debu yang suci. Tidak sulit, bukan?
Jadi, tayamum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayamum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.
Cara ini boleh dilakukan jika:
a.     Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
b.     Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang jika terkena air sakitnya bertambah parah.
c.      Telah masuk waktu şalat.

Cara bertayamum itu mudah yaitu sebagai berikut:
1)    Niat (untuk dibolehkan mengerjakan Salat);


Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan şalat, fardu karena Allah ta’ala”.
2)    Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);
3)    Mengusap dua tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;
4)    Mengusap dua tangan kiri hingga siku-siku dengan debu. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Merajut Ukhuwah, Menuai Rahmah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template